
Bantul (MTsN 2 Bantul) – Kepala Tata Usaha (TU) MTsN 2 Bantul, Siti Arifah menghadiri undangan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (Menag) RI Nomor 1069 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Bantul pada Rabu (11/10/2023). Acara dilaksanakan di Kantor Kemenag Bantul. Ahmad Musyadad, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Dikmad) hadir pula dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya Ahmad Musyadad menyampaikan, “Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan kepada seluruh madrasah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1069 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021, yakni meningkatkan pemahaman pentingnya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan arahan kepada madrasah agar segera menindaklanjuti dengan mendaftarkan GTK Non ASN ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. “Menurut data yang ada, masih ada kurang lebih 15 MTs dan 16 MA yang belum bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, monggo segera bergabung” imbuhnya.


Dalam acara tersebut, Siti Arifah mewakili jenjang MTs menerima secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ketika diwawancarai oleh tim kontributor berita usai mengikuti acara sosialisasi Arifah mengatakan, “Sangat penting dengan adanya perlindungan terhadap GTK Non ASN yang berada pada naungan Kemenag Bantul, jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja di tempat tugas maka yang bersangkutan akan terfasilitasi dengan adanya keikutsertaan di BPJS,” ujarnya. (Agt)