
Bantul (MTsN 2 Bantul) – Selasa (23/05) bertempat di MAN 2 Kulon Progo diselenggarakan Sosialisai Surat Edaran (SE) MENPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hadir sebagai narasumber Husni Tamrin, SE Analis Kepegawaian Ahli Muda Kanwil Kemenag DIY. Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Kepala Tata Usaha MTsN 2 Bantul Siti Arifah, S.IP.
Dalam sambutannya Kabid. Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Abd. Su’ud, S.Ag.,M.S.I menyampaikan bahwa “Madrasah harus bisa menjadi pionir untuk kemajuan pendidikan sesuai dengan himne madrasah. Madrasah juga diharapkan sebagai tumpuan, harapan umat membentuk jiwa berakhlaqul karimah, bisa menjawab arus tantangan jaman menjadi benteng runtuhnya moral,” ungkap Su’ud. “Kau ajarkan arti kehidupan melalui tuntunan keislaman dalam bingkai citra pendidikan untuk menggapai cita-cita mulia,” imbuhnya menirukan Hymne Madrasah.

“Terkait kendala yang dialami madrasah dalam implementasi kurikulum merdeka salah satunya adalah dalam memberi layanan peserta didik dengan beragam bakat, minat dan kemampuan. Oleh karenanya Kemenag terutama DIY mengembangkan program unggulan madrasah yaitu madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah plus ketrampilan, madrasah riset, madrasah boarding dan lain-lainnya. Tujuannya agar madrasah dapat memberi layanan kepada peserta didik dengan beragam bakat, minat dan kemampuan sehingga potensi peserta didik baik bidang akademik maupun non akademik berkembang secara optimal,” tandas Su’ud mengakhiri sambutannya.
Narasumber, Husni Tamrin, dalam sosialisasinya menyampaikan, “Perlunya kita mengetahui, manajemen ASN itu dibagi menjadi 2 yaitu Manajemen PNS dan Manajamen ASN. Adapun aturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian aturan yang mengatur manajemen PPPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, “Terdapat beberapa perbedaan dari kedua manajemen karena ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak tercantum pada manajemen PPPK. Diantaranya, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Bagi pangkat dan jabatan, terdapat jenjang karir pada PNS yaitu berupa pangkat dan golongan yang dapat berkembang setiap tahun. Sementara untuk PPPK, tidak ada jenjang karier. Hal tersebut dikarenakan, masa kerja PPPK telah ditentukan, selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” pungkas Husni. (Agt)