Kepala TU MTsN 2 Bantul hadiri rakor POKJA TU DIY. (dok:sa)

Kepala TU MTsN 2 Bantul hadiri rakor POKJA TU DIY. (dok:sa)

Bantul (MTsN 2 Bantul) – Kelompok Kerja (Pokja) Kepala Tata Usaha MAN dan MTs Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan dilaksanakan di MAN 4 Bantul. Agenda ini diikuti oleh Kepala Tata Usaha MTsN dan MAN se Daerah Istimewa Yogyakarta. Sambutan disampaikan oleh Drs. Ahmad Munajad Aminarto, Ketua Pokja KTU DIY. “Perlu adanya penyegaraan dalam kepengurusan dikarenakan kepengurusan sudah lama juga mendekati masa pension,” ujarnya. Selanjutnya acara penyampaian  hasil Raker Dikmad Kanwil DIY oleh Isti Wahyuni dan Nasikhun Amin. “Ada 3 hal yang penting yaitu Pelaksanaan Jogja Madrasah Digital (JMD), Pembinaan dan Workshop bagi Kepala Madrasah dan KTU MTsN dan MAN se DIY yang akan diselenggarakan oleh Dikmad, Penginputan  Simsarpas,” ungkap Isti.

Materi pertama Rakor disampaikan oleh narasumber dari DJB Yogyakarta, Lestari. “Pelaksanaan Perjadin, Honorarium Rapat, Hr Narsum, hr GTT/PTT, konsumsi rapat/kegiatan harus disesuaikan akunnya  dan sesuai peruntukannya. Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 adalah nilai tertinggi monggo untuk disesuaikan dengan anggaran yang di kelola madrasah,” jelasnya.

Merpati Giras Suharjanji, S.S.T, Ars, MM pemateri kedua menyampaikan Sosialisai Pemusnahan Arsip Subtansif dan arsip Fasilitatif, dan penggunaan aplikasi SRIKANDI pada madrasah Ia menyampaikan Dasar hukum KMA No.120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif Di Lingkungan Kementerian Agama KMA No.120 Tahun 2013 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif, yaitu Jadual Retensi Arsip Fasilitatif  terdiri dari: Jadual Retensi Arsip Keuangan, Jadual Retensi Arsip Kepegawaian dan Jadual Retensi Arsip Non Keuangan dan Kepegawaian. Retensi Arsip merupakan acuan bagi pejabat/pengelola arsip dalam menetapkan suatu jenis arsip dan/atau jangka waktu arsip dapat dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Lebih lanjut Suharjanji mengatakan, “Satu upaya mewujudkan tertib administrasi dan dinamisasi sistem kearsipan agar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, sebagaimana ketetapan dalam Keputusan Menteri Agama tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Kementerian Agama. Mengingat penataan arsip belum dikelola dengan baik dan terorganisir. Tertatanya arsip dengan baik dan benar, akan berdaya guna dan berhasil guna serta menjamin terselamatkannya arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional. Madrasah yang akan menghapus arsip harus diadakan penilaian arsip. Dan  mengajukan usulan pemusnahan arsip di Kemenag kabupaten/kota,” paparnya. Terkait Sosialisasi  Aplikasi Srikandi ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di  madrasah, ia menyampaikan, “Aplikasi SRIKANDI merupakan perpaduan dari praktik kearsipan dengan tehnologi informasi dan komunikasi, Penerapan aplikasi ini menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kemenag,  Transformasi Digital. Penerapan aplikasi Srikandi pada Kementerian Agama sangat penting. Ini untuk menunjang tersedianya layanan persuratan yang prima dan berkualitas, termasuk untuk memenuhi kebutuhan surat menyurat dan arsip elektronik secara online dan terintegrasi,” pungkasnya. (Agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.