2 Juni 2023

Kepala MTsN 2 Bantul Musa Surahman, S.Ag. beserta guru mengikuti launching Garda Kagum & Sipanjat Padi di ruang pertemuan madrasah, Selasa (24/11). (Dok: Eni Munawaroh, M.Pd.I)

 

Bantul (MTsN 2 Bantul) – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) melakukan launching (peluncuran) Gerakan Pemberdayaan Komunikasi Guru Madrasah (Garda Kagum) dan Aplikasi Pelaporan Belanja TPG untuk Pengembangan Diri (Sipanjat Padi) secara online, Selasa (24/11). Peluncuran dilakukan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag RI Dr. Muhammad Zain melalui zoom meeting dalam rangkaian perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2020 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DI Yogyakarta mulai pukul 07:30 hingga pukul 10:00 WIB. Hadir sekaligus memberikan sambutan di zoom meeting Kepala Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I dan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag DI Yogyakarta Muntholib, S.Ag.M.M.

Seperti diketahui, seluruh guru di lingkungan Kemenag diwajibkan menyisihkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 10% untuk pengembangan diri. Diharapkan langkah ini akan meningkatkan kualitas guru sehingga bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional. Menurut Muhammad Zain, pemberian TPG dinilai belum signifikan meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional. Dengan langkah penyisihan ini, guru dituntut untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri seperti mengikuti seminar, diklat, dan lainnya dengan harapan kualitas pendidikan secara nasional akan meningkat.

Kegiatan launching melalui zoom meeting di MTsN 2 Bantul diikuti oleh Kepala Madrasah Musa Surahman, S.Ag. beserta guru di ruang pertemuan madrasah. Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta untuk mengikuti launching melalui zoom meeting dimana kegiatan ditujukan untuk seluruh pengawas, kepala madrasah, guru, dan karyawan pada semua jenjang, negeri / swasta di bawah naungan Kemenag. Musa Surahman berharap dengan adanya aturan baru ini, guru dapat segera menyiapkan diri untuk mengikuti pengembangan diri sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sehingga kewajiban (mentaati aturan penyisihan) dan hak (berupa TPG) berjalan secara seimbang dan pada akhirnya kualitas pendidikan di madrasah maupun secara nasional akan meningkat (jkp).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.